Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyampaikan bahwa 4 perusahaan tersebut dilaporkan lagi setelah izin operasionalnya dihentikan sementara. Tidak hanya 4, ada 24 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang telah mendapatkan sanksi tersebut.
Sebanyak 4 perusahaan tambang batu bara yang kembali melanggar ketentuan berlalu lintas, dilaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Ia mengatakan perusahaan ini telah melanggar jam operasional truk angkutan batu bara, yakni dari pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB. Bahkan, juga melanggar batas kapasitas muatan batu bara, sehingga dapat membahayakan sopir truk dan pengguna jalan lainnya.
“Perusahaan-perusahaan ini melanggar aturan, baik jam operasional dan kapasitas muatan,” ujarnya, dilansir dari laman media kumparan.
Dhafi pun meminta kepada pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM, agar terlebih dahulu mengevaluasi pencabutan sanksi untuk perusahaan. Menurutnya, pihak kementerian ini harus melihat kondisi lapangan di Jambi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan Kementerian ESDM, Undang-undang No 7 Tahun 2020, pihak perusahaan bisa diberikan sanksi pemberhentian sementara, pencabutan izin, juga sanksi administratif, dan teguran. Nasib 4 perusahaan yang melanggar, bergantung dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab atas gangguan lalu lintas yang melibatkan truk batu bara, sekaligus menyebabkan kemacetan hingga puluhan kilometer.
“Kalau semua truk batu bara sudah terdaftar di perusahaan tambang atau tidak lagi sistem delivery order (DO), kita bisa membuat manajemen atau pengaturan ke setiap perusahaan, mulai dari jumlah dan jam operasional setiap perusahaan,” pungkasnya.