Kantor Imigrasi kelas II non TPI Kabupaten Cianjur mendeportasi seorang turis wanita berkewarganegaraan Prancis. Warga negara asing (WNA) yang datang untuk berwisata itu dinilai melanggar aturan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan, menyampaikan WN Prancis berinisial MT (24) tahun ini sudah berada dua pekan di Cianjur dengan tujuan untuk berwisata.
Namun berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil intelijen keimigrasian, perempuan asal Prancis tersebut menyalahi aturan terkait izin tinggal selama di Indonesia.
“Perempuan WN Prancis ini dianggap telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya, Rabu (22/6).
Oleh karena itu, lanjut dia, diputuskan jika MT dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.”Karena sudah melanggar, maka diputuskan untuk diberi sanksi berupa deportasi ke negara asalnya,” paparnya.
Namun Denny tak menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan MT sehingga dikenakan sanksi tersebut. “Kita tidak bisa menjelaskan secara spesifik karena itu ranahnya pemeriksaan,” ujarnya.
Dia menuturkan usai diputuskan sanksi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan antor Imigrasi Kelas I Non TPI Soekarno-Hatta.”Petugas Kantor Imigrasi Cianjur mengantar hingga pintu keberangkatan. Perempuan berkewarganegaraan Prancis ini dideportasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines,” tutupnya. (Kay)