Seorang pelaku berinisial AR (38) tahun, warga Kecamatan Gunungsugih ditangkap polisi saat tertidur di teras rumah yang dibobol oleh pelaku di Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah pada Kamis (21/4).
Pelaku dan seorang rekannya yang kini buron membobol rumah warga Kelurahan Seputihjaya usai sahur. Saat itu si empunya rumah tengah mudik. Para pelaku menggondol sejumlah barang berharga di rumah kosong itu. Kemudian, AR ditinggal rekannya yang menangkap barang curian menggunakan motor. Alih-alih akan dijemput rekannya, AR malah terlelap di teras rumah sehingga dikerumuni warga setempat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, saya bersama jajaran yang piket meluncur ke lokasi pencurian. Sesampainya di sana pelaku telah diamankan oleh warga. Kami langsung melaksanakan olah TKP,” ujar Kanit Tipikor Polres Lampung Tengah Ipda Ramadhoni yang tengah piket di Mapolres Lampung Tengah, Kamis (21/4).
Kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatan melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah kosong yang ditinggal mudik lebaran. Ia juga mengakui, bahwa dia dan rekannya menggondol dua unit TV dan perlengkapan bayi.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membobol pintu rumah. Pelaku juga mengakui bahwa ia tertidur di lokasi, karena menunggu rekannya menjemput membawa barang curian,” tutur Ramadhoni.
Polisi telah mengantongi identitas pelaku lainnya. Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Kay)