Tak Terima Dicerai, Pria di Sumenep Culik hingga Aniaya Mantan Istri

MA (30) tahun, Seorang pria warga Bilis-bilis, Arjasa, Sumenep menculik dan menganiaya mantan istrinya S (28) tahun. Akibat tindak penculikan dan penganiayaan itu S mengalami luka robek di tubuhnya saat melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangean. Peristiwa itu terjadi karena pelaku sakit hati usai dicerai oleh mantan istri.

Penculikan itu bermula karena pria yang berinisial MA merasa sakit hati diceraikan mantan istrinya. Pelaku lantas mengajak sejumlah temannya untuk menculik korban yang sedang berada di tokonya di Dusun Somie, Desa Pabian, Arjasa, Sumenep.

“Pelaku MA mantan suaminya sakit hati karena diceraikan sehingga menculik korban,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (11/8).

Pada saat kejadian itu MA menunggu di mobil Avanza warna putih tanpa pelat nomor. Mantan suami korban menyuruh temannya B dan satu temannya yang lain yang tidak diketahui namanya turun dari mobil. Mereka diminta menghampiri korban di depan toko kemudian menyeretnya, membawa masuk ke dalam mobil.
“Korban S diseret. Ada yang mendorong. Dimasukkan ke dalam mobil bahkan korban sempat ditodong senjata tajam oleh salah satu pelaku,” jelasnya.
Penganiayaan terhadap korban tidak sampai di situ saja, saat berada di dalam mobil korban dianiaya mantan suaminya bersama temannya. Pada saat itulah korban memberontak mengakibatkan mobil tidak terkendali hingga menabrak pagar rumah warga dan sebuah masjid.
Setelah mobil berhenti, korban berhasil kabur keluar dari mobil. Ia pun meminta pertolongan dari pengguna jalan yang melintas untuk mengantarnya ke Polsek Kangean dan melaporkan kejadian yang dilakukan oleh MA dan teman-temannya kepada dirinya.
“Ketika mobil pelaku menabrak pagar rumah orang korban S berhasil keluar dan minta diantar kendaraan yang melintas untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek,” jelas Widiarti.
Akibat kejadian itu korban S mengalami luka di bagian tubuhnya. Yakni luka robek pada kepala bagian atas, luka robek pada punggung tangan kiri, luka robek pada tangan kanan, luka lecet pada dahi, luka lecet di dekat bibir bagian kanan, lebam pada mata kanan, dan bengkak pada bagian wajah dan bibir.
Anggota Polsek Kangean berhasil menangkap MA di Pulau Mamburit pada Selasa (09/08). Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terlapor, MA cukup bukti untuk dijerat atas tindak pidana penculikan dan kekerasan yang dilakukan di muka umum secara bersama-sama dan penganiayaan yang menyebabkan luka.
Tindak pidana itu seperti dimaksud dalam Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) angka 1e KUH Pidana serta Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (kAY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

- Advertisement -

Hot News

Klarifikasi Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua di Serang Banten

Klarifikasi Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua di Serang Banten. Sebuah kisah perselingkuhan viral di TikTok baru-baru ini. Kasus dugaan suami selingkuh dengan ibu mertua ini...
- Advertisement -

Gaya Hidup

Kembang Api Selalu Jadi Simbol Malam Pergantian Tahun, Berikut Asal Usulnya

Saat ini, kembang api telah menjelma menjadi simbol perayaan di seluruh dunia. Kembang api mengalami perkembangan yang sangat siginifikan, dari zaman Tiongkok kuno hingga...

Peristiwa

Lapak Pedagang Batu Cincin di Lampung Terbakar, 3 Orang Tewas Terpanggang!

Sebuah rumah semi permanen yang dijadikan lapak pedagang cincin batu alam di lingkungan PKOR Way Halim Bandar Lampung, Lampung hangus terbakar. Warga di lokasi...

Hukum

Sekap dan Aniaya Teman, 2 Pemuda Diamankan di Kulon Progo

Dua orang pemuda masing-masing WA (20) asal Lampung Selatan dan DHA, (20) asal Kota Tegal Jawa Tengah tega melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap rekannya,...

Iklan3