Seorang pemotor yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10 gram berhasil diamankan oleh Anggota Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Penangkapan terhadap pemotor ini terjadi saat polisi sedang mengatur arus lalu lintas di perempatan Jalan Ir Juanda-Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah, Kamis (23/6/2022).
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia mengatakan, kronologi bermula saat anggota Satlantas sedang melakukan pengaturan jalan. Saat itu ada pemotor tidak menggunakan helm sehingga nggota berupaya memberhentikan pria tersebut.
Namun saat disetop, pemotor malah tancap gas lalu kabur. Melihat hal tersebut, anggota Satlantas langsung mengejar dan berhasil menangkapnya.
Sesampainya di lokasi penangkapan, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 10 gram, selembar plastik klip, plastik hitam dan 1 buah HP.
“Pelaku diduga pengedar ini berinisial AT (42). Saat ini kasusnya sudah dalam penyidikan,” tutur Rudia dilansir dari kalteng.inews.id, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya usai diamankan, pelaku dibawa ke Polres Kotim beserta barang bukti. Saat ini pelaku diperiksa mendalam sebagai langkah polisi untuk mengungkap jaringan narkoba pria tersebut.