Seorang siswa di SMP 2 Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan diduga dianiaya oleh gurunya.
Informasi diperoleh, oknum guru tersebut berinisial YT. Sementara siswa korban dugaan pemukulan berinisia RVA. Tak terima dengan perbuatan oknum guru tersebut, orang tua siswa berinisial NP tempuh proses hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tana Toraja.
NP mengaku tidak terima dengan penganiayaan pelaku terhadap anaknya. Dia melapor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja.
“Ini anak di bawah umur. Karena kejadian ini anak saya trauma dan berdampak kejiwaannya,” ungkap NP dikutip dari iNewsToraja.id, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya kejadian tersebut membuat anaknya syok dan trauma. Dia menilai seorang tenaga pendidik tak seharusnya melakukan penganiayaan kepada siswa.
“Kalau hanya kesalahan biasa cukup ditegur dan dinasihati, bukan dianiaya,” ucapnya.
Dia melaporkan oknum guru tersebut karena diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Kanit PPA Polres Tana Toraja Bripka Betharia Isma Palebangan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kami sudah meminta keterangan dari pelapor dan saksi lainnya. Sementara terlapor akan kami jadwalkan untuk pemeriksaan,” beber Betharia.