Seorang wanita yang berprofesi sebagai karyawan toko berinisial OT (18 tahun) melaporkan oknum kepala desa inisial DF (48 tahun) di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Pelapor mengaku menjadi korban pemerkosaan.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/14/IV/2022/SPKT/Res RN/Polda NTT Rabu 20 April 2022.
Wanita itu mengaku dicabuli pada Kamis (14/4/1022) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita saat korban tidur di kamar kos. Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono mengaku, kalau pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut.
Dikatakan, wanita tersebut sementara tidur di dalam kamar kos milik pelaku. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar kos dan memeluk korban. Pelaku kemudian mencabuli korban. Korban kaget dan kemudian berteriak dan mengusir pelaku dari kamarnya. Setelah itu korban langsung keluar dari dalam kos.
“Atas kejadian tersebut, korban datang melaporkan kejadian ke Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Pasca menerima dan membuat laporan polisi, korban pun menjalani visum. Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao sudah memeriksa sejumlah saksi serta korban.