TT (50) tahun, Seorang pria paruh baya warga Desa Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya pacarnya hingga babak belur. Atas perbuatan itu pelaku harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial SH (42) tahun. Peristiwa itu diduga lantaran pelaku emosi terhadap korban.
Feabo menuturkan, pelaku ditangkap saat tengah berada di lapo tuak di Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu, Jumat (17/3).
“Benar, pelaku TT diamankan anggota di lapo tuak, sekitar pukul 00.15 WIB,” ujar Feabo, Sabtu (18/3).
Feabo mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 5 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Penganiayaan terjadi di rumah rekan pelaku yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.
”Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang di beberapa bagian tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri hingga tidak sadarkan diri,” katanya.
Feabo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap pacarnya lantaran tersulut emosi.
“Korban sering membantah ucapan pelaku sehingga membuat pelaku naik pitam lalu menganiaya korban,” tutup Feabo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (kay)