Seorang pria bernama Joni Hardiansyah alias Jopi (26) tahun warga Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap anggota Polres Prabumulih. Jopi dilaporkan telah menyetubuhi seorang bocah, anak dari kekasihnya.
Informasinya, tersangka telah lima kali mencabuli korban sejak tahun 2020 hingga Maret 2023. Korban dicabuli pelaku sejak usia 6 tahun dan kini berusia 9 tahun.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi mengatakan perbuatan tersangka terbongkar setelah ibu korban yang curiga dengan perubahan dengan anaknya. Ibu korban mendapati korban menangis di dalam kamar dan terdapat cairan sperma di atas kasur kamar.
Setelah dibujuk untuk bercerita, korban menceritakan tentang apa yang dialaminya. Mendengar cerita anaknya, ibu korban lalu melaporkan perbuatan bejat kekasihnya ke SPKT Polres Prabumulih.
“Tersangka ditangkap di kontrakan yang berada di kawasan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur,” ungkapnya, Sabtu (18/3).
Tersangka akan dijerat pasal 81 jo Pasal 76 UU Nomor 17/2016 tentang Perpu Nomor 01/2016 perubahan ke dua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tutup Kapolres.
Sementara pelaku saat dihadirkan polisi mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku mengonsumsi narkoba sebelum mencabuli korban.
“Sudah gaweke emaknyo (sudah setubuhi ibunya) aku gaweke pulo anaknya (aku setubuhi anaknya juga). Sebelumnya pakai sabu dulu, karena aku tidak puas dengan pacar aku, jadi anaknya. Sudah lima kali,” tuturnya. (kay)
sumber: Inews.id