Pria asal Papua Nugini bernama Lambert Teri alias Boy ditangkap Direktorat Narkoba Polda Papua Barat. Ia membawa 1 kg ganja di salah satu penginapan di Jayapura, Papua.
Dirresnarkoba melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, ganja tersebut dibawah oleh seorang pria berkebangsaan Papua Nugini bernama Lambert Teri alias Boy.
“Dari ganja satu kilo gram tadi dibagi menjadi 36 bungkus plastik,” ujar Adam, Selasa (19/4/2022).
Ia berujar, pria ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang terlebih dahulu diamankan oleh Polda Papua Barat.
“Dia ditangkap minggu lalu oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jayapura,” tuturnya.
“Sementara ini kita sudah amankan tersangka rumah tahanan Polda papua Bara.”
Ia menuturkan, dari 36 bungkus plastik ini jika dirupiahkan bisa senilai Rp 36 juta.
“Kita mendapatkan informasi dari pengakuan tersangka, ganja tersebut didapatkan dari PNG,” ungkap Adam.
Proses penahanan ini, kata Adam, Ditresnarkoba masih berkoordinasi menyurat dengan Imigrasi karena tersangka merupakan seorang WNA. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Undang-undang (UU) narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun.