Tim Unit Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu. Diketahui pelaku berinisial MR (44), warga Gampong Sungai Pauh, AR (24), warga Gampong Matang Seulimeng, dan MN (41), warga Gampong Blang, Provinsi Aceh.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman menjelaskan, tiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut ditangkap pada Rabu 13 April 2022.
Pelaku ditangkap atas informasi masyarakat. Dari tiga terduga, kata Kasat Narkoba, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu paket sedang Sabu dengan berat 25,93 gram, satu tas warna hitam, satu gunting, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) BL 5899 UAC.
“Tiga terduga tersebut ditangkap di Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa,” ungkap Kapolres dikutip dari ajnn.net, Rabu (20/4/2022).
Kasat Narkoba menjelaskan, sesuai informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Gampong Paya Bujok Seuleumak. Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.