Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Pospol Tombatu Timur berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai pelaku judi togel. Dari hasil penyelidikan keduanya merupakan sebagai pengecer dan bandar.
“Pengungkapan dua wanita yang terlibat kasus tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang direspons cepat petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (5/12/2022).
“Terduga pelaku wanita berinisial NT (52), warga desa setempat, diduga sebagai pengecer togel. NT ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa buku rekapan judi togel dan uang tunai sebesar Rp30.000,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai bandar judi togel, di Kelurahan Nataan, Kecamatan Ratahan.
“Terduga pelaku berinisial YG (45), warga kelurahan setempat. Ditangkap di rumahnya beserta barang bukti buku rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp60.000,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Mitra untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk kasus tersebut masih dilakukan pengembangan. Polda Sulut dan jajaran berkomitmen terus memberantas segala jenis perjudian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.