Kasus narkoba kembali terjadi, Peredaran ganja kering yang mencapai puluhan kilogram berhasil digagalkan oleh Polres Solok Kota.
“Hampir 63 kilogram ganja kering yang diungkap Satresnarkoba Polres Solok Kota,” terang Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Sabtu (11/6).
Berdasarkan informasi, pelakunya berinisial MH (24) tahun, warga Perumnas Batu Kubung Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Ia ditangkap di jalan Lingkar Tabek Puji RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (10/6) siang.
Bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba. Dan pada saat di TKP, polisi menemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan sehingga petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berdiri di samping sebuah mobil pick up.
Saat pelaku diamankan, petugas Satresnarkoba menemukan sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat di atas mobil Pick Up.
Selanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pondok yang berada di lokasi yang berjarak lebih kurang 3 meter dan kembali menemukan 3 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat, sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 21 paket ganja kering, sebuah karung yang bungkus dengan plastik hitam yang berisikan 17 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat.
Kemudian juga diamankan 1 unit handphone merk Xioami warna silver dan 1 unit mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max warna Hitam BA 8050 HM, ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut. (Kay)