Pasca pengungkapan kasus aktivitas perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Ilegal di kawasan Pelabuhan Talangduku, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan delapan orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Diketahui, petugas juga mengamankan, 1 tugboat, 3 truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan 1 truk berkapasitas 5.000 liter minyak. Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari Tugboat.
“Total sementara kita amankan delapan orang. Perannya ada sebagai supir truk, anak buah kapal dan pemilik alat transportasi,” jelas Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Chritian Tory dilansir dari jambi-independent.co.id, Selasa (19 /4/2022).
Minyak yang diangkut para pelaku, merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar dari PT Pertamina, dan minyak hasil aktivitas illegal drilling. Sumber minyak ilegal ini, kata Tory, masih diselidiki pihak Polda Jambi.
“Sementara ini kita curigai, dan ada indikasi pengunaan solar yang bukan peruntukannya. Yang mana solar subsidi digunakan untuk industri. Kemudian, ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling. Nah, mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil illegal drilling,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, Minggu (17/4/2022).