Sebanyak empat orang ditangkap Jajaran Polsek Sekampung saat tengah asik bermain judi dadu online di tengah perkebunan jagung Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (21/6).
Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiyantoro menyampaikan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan adanya perjudian di tengah ladang jagung milik salah satu warga desa setempat.
“Atas informasi itu kami melakukan pengintaian, dan mengecek lokasi yang dimaksud. Ternyata benar di gubuk areal perkebunan jagung ada enam orang yang sedang bermain judi jenis dadu koprok menggunakan HP, ” katanya.
Saat petugas akan melakukan penangkapan, lanjutnya, dua orang berhasil kabur, sementara empat orang lainnya diamankan tanpa perlawanan.
”Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang pelaku perjudian tanpa perlawanan, sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” paparnya.
Keempat warga yang diamankan, yakni SR (43) tahun warga Desa Sumbersari, SO (42) tahun warga Desa Sambikarto, SO (54) tahun warga Desa Donomulyo, Kecamatan Bumi Agung, dan RE (40) tahun warga Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekampung Polres Lampung Timur, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kay)