Dua pemuda tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas di dua lokasi yang berbeda. Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada calon pembeli, Senin (13/6) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat paket.
Diketahui, kedua pelaku bertempat tinggal di Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi, Lampung Utara yakni berinisial MD alias Adam (22) tahun dan SI alias Tori (20) tahun.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Sanjaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail menyampaikan penangkapan pertama kali terhadap tersangka MD, alias Adam.
Ia ditangkap di jalan poros tidak jauh dari kediaman rumahnya. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 2 gram senilai Rp 2 juta yang di simpan dalam kotak rokok di saku secelana berikut satu unit ponsel.
“Tersangka insial MD, tidak dapat berkelit karena ketangap tangan kedapatan bawa sabu-sabu yang hendak di jual ke-calon pembeli,” jelasnya.
Tersangka MD mengakui barang tersebut di pasok dari seseorang di luar daerah Lampung Utara dan barang terlarang tersebut hendak dijual ke calon pembeli.
Sementara itu, pihaknya juga kembali meringkus seorang pemuda tersangka pengedar sabu yaitu berinisial SI alias Tori, di salah satu tempat rumah kosong tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Dari penangkapan itu didapati barang bukti dua peket sabu seberat 1, 82 gram senilai Rp 1,8 juta.
Polisi juga menyita satu bundel plastik klip bungkus sabu serta satu unit ponsel.
Kasat menjelaskan kusus penangkapan tersangka ini, diketahui kerap menjajakan sabu-sabu di dalam rumah kosong untuk menghindari kecurigaan.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan pendalaman atas kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu. (Kay)