Pemusnahan narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali milik warga negara Australia berinisial A (32) yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Jumat (24/6/2022).
Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan jenis narkotika dan psikotropika.
Psikotropika yang dimusnahkan yaitu jenis metilfenidat sebanyak 1.000 butir atau 150 gram netto. Sementara jenis narkotika yang dimusnahkan yakni sabu-sabu atau metamfetamina 35.179,18 gram netto, ganja 2.669,4 gram netto, kokain 133,3 gram netto, metilendioksimetamfetamina (MDMA) serbuk 1.335,68 gram netto, MDMA pil 796 butir atau 151,24 gram netto.
Barang bukti tersebut didapatkan setelah Polda Bali mendapatkan informasi adanya narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram akan masuk Bali. Informasi tersebut sudah didapatkan dari 2021 lalu.
Sekitar November 2021 lalu, polisi melakukan pemantauan masuknya barang haram itu ke Pulau Dewata. Pada akhirnya, barang bukti tersebut beserta pengedarnya baru bisa ditangkap pada April 2022. Adapun pengedar barang tersebut yakni tiga orang pria berinisial KS, KW dan AA. Ketiganya sudah ditangkap oleh Polda Bali.
Sementara pemilik barang berinisial A asal Australia hingga kini masih DPO alias buron. Bule Australia itu menitipkan barangnya di vila yang berada di kawasan Kabupaten Badung milik AA.