Pelaku penyalahgunaan narkotika, di wilayah Kota Bengkulu berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Bengkulu. Kali ini seorang pemuda berusia 28 tahun berinisial SU warga Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati yang ditangkap petugas.
Pemuda ini diamankan petugas di kawasan Jalan Gandaria Raya, Kota Bengkulu diduga usai melakukan transaksi narkoba
Selama ini, Berawal dari petugas yang menerima pelaku penyalahgunaan narkoba yang melakukan transaksi di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengantongi identitas pelaku. kemudian dilakukan pengintaian dan akhirnya petugas mengamankan pemuda tersebut di TKP.
Saat digeledah pelaku, didapati membawa narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas putih. Selanjutnya oleh petugas pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan.
“Iya benar ada yang kita amankan diduga pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket ganja.
Saat ini masih kita lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu. Edi Herwanto Purba, Kamis (21/4).
Selain mengamankan pelaku juga diamankan satu unit handphone dan sepeda motor sebagai barang bukti. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. (Kay)