Pembuat Robot Trading ATG Milik Wahyu Kenzo Dijemput Polisi

Polresta Malang Kota akan menjemput paksa Candra Bayu alias Bayu Walker. Ia merupakan pembuat robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Dinar Wahyu Saptian Dryfig alias Wahyu Kenzo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan sebanyak dua kali kepada pembuat robot trading Bayu Walker. Namun tak ada respons.

“Sudah dipanggil dua kali, tidak hadir untuk pembuat robot trading Candra Bayu alias Bayu Walker,” ujar Bhudi di Malang, Jumat (17/3).

Bhudi mengatakan, polisi akan kembali melayangkan panggilan ketiga sekaligus mengeluarkan surat perintah untuk menjemput paksa pembuat robot trading Bayu Walker.

“Artinya, kami akan mengeluarkan surat perintah membawa,” katanya, dikutip dari kumparan.

Selain itu, penyidik Polresta Malang Kota masih terus mendalami kasus penipuan investasi yang menyebabkan kerugian sebanyak Rp 9 triliun.

Polresta Malang Kota telah menerima laporan melalui hotline dari korban member ATG melalui hotline sebanyak 1.595 orang.

Bhudi juga menuturkan, bakal ada tersangka baru buntut dari kasus penipuan investasi robot trading ATG ini.

“Ya pasti ada (penambahan tersangka), selama hotline masih dibuka tentu ada. Sampai sekarang, ada 1.595 pelapor di hotline,” pungkasnya.

Crazy rich Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap oleh jajaran Polresta Malang Kota pada Sabtu (4/3) lalu. Ia ditahan atas kasus penipuan investasi.

Wahyu Kenzo sendiri merupakan pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipegang PT Pansaky Berdikari Bersama.

Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto mengatakan, Wahyu berhasil menipu korban sebanyak 20 ribu hingga 25 ribu orang yang berinvestasi.

Selain itu, para investornya pun tidak hanya berasal dari Indonesia saja, melainkan dari luar negeri.

Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberry, sejumlah print out bukti setoran, satu buah flashdisk, dan empat buah handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wahyu Kenzo diancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

- Advertisement -

Hot News

Klarifikasi Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua di Serang Banten

Klarifikasi Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua di Serang Banten. Sebuah kisah perselingkuhan viral di TikTok baru-baru ini. Kasus dugaan suami selingkuh dengan ibu mertua ini...
- Advertisement -

Gaya Hidup

Kembang Api Selalu Jadi Simbol Malam Pergantian Tahun, Berikut Asal Usulnya

Saat ini, kembang api telah menjelma menjadi simbol perayaan di seluruh dunia. Kembang api mengalami perkembangan yang sangat siginifikan, dari zaman Tiongkok kuno hingga...

Peristiwa

Lapak Pedagang Batu Cincin di Lampung Terbakar, 3 Orang Tewas Terpanggang!

Sebuah rumah semi permanen yang dijadikan lapak pedagang cincin batu alam di lingkungan PKOR Way Halim Bandar Lampung, Lampung hangus terbakar. Warga di lokasi...

Hukum

Sekap dan Aniaya Teman, 2 Pemuda Diamankan di Kulon Progo

Dua orang pemuda masing-masing WA (20) asal Lampung Selatan dan DHA, (20) asal Kota Tegal Jawa Tengah tega melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap rekannya,...

Iklan3