Pelaku peredaran narkoba terus diburu oleh Polres Luwu Utara, sepanjang bulan Ramadan polisi telah meringkus tiga orang. Satu diantaranya merupakan seorang penyandang disabilitas.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
“Tiga pelaku kita amankan dari dua kasus yang berbeda,” kata Rodo, Rabu (20/4/2022).
Satu kasus melibatkan CA (35), warga Desa Kapidi, Kecamatan Mappedeceng. CA merupakan penyandang disabilitas diringkus di desanya.
“Kita mengamankan empat paket sabu siap edar dari tangan CA,” katanya.
Menurut Rodo, CA menjual sabu ke pelanggang dengan cara berkomunikasi lewat telepon.
“Karena dia disabilitas, dia menggunakan handphone untuk berkominiksi dengan pembeli,” tuturnya.
Kasus kedua, kata Rodo, juga melibatkan warga Mappedeceng, tepatnya Desa Benteng inisial FE (31). Satu pelaku lain adalah BA, warga Palopo.
“BA kita amankan hasil dari pengembangan penangkapan FE,” katanya.
FE lanjut Rodo, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti dari tangan FE berupa empat saset sabu dan alat isap. Saat ditangkap, ia mengaku mendapatkan barang haram dari BA di Palopo.
“Kami ke Palopo, tepatnya di Jalan Batara dan menemukan BA serta barang bukti 0,49 gram sabu,” tuturnya.
Saat ini mereka masih berada di Polres Luwu Utara guna menjalani proses hukum selanjutnya.