Sebanyak dua orang pembobol rumah warga yang membawa kabur satu unit pikap Carry, tas berisi uang tunai jutaan rupiah, dan sebuah ponsel berhasil ditangkap Anggota Polsek Abungbarat, Kabupaten Lampung Utara. Keduanya bersembunyi di rumah masing-masing, Sabtu (11/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit pikap Carry nopol BE 8934 LV, sebuah handphone merek Vivo milik korban. Kedua tersangka yaitu berinisial PJ (33) tahun, warga Desa Tanjungharta, Abungbarat, dan AN (30) tahun, warga Desa Cahayanegeri, Abungbarat, Lampung Utara.
Kapolsek Abungbarat AKP Onok Karyono, menyampaikan kedua tersangka ditangkap karena diduga membobol rumah Satria (20) tahun, warga Cabangempat, Desa Cahayanegeri, Abungbarat, Lampung Utara pada 20 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Dia menyatakan pembobolan rumah itu diketahui usai korban melapor ke kantor Polsek Abungbarat.
“Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Kami juga mengamankan satu unit ponsel yang belum sempat dijual. Sementara satu unit pikap Carry milik korban ditemukan kembali di jalan dekat perkebunan perbatasan desa yang ditinggalkan oleh para pelaku,” kata Onok di Mapolsek Abungbarat, Sabtu (11/6).
Kapolsek mengatakan pencurian dilakukan dengan cara mencongkel pintu jendela secara paksa. Setelah masuk rumah korban, pelaku mengambil sebuah tas berisi uang tunai Rp5,6 juta, sebuah handphone, dan mengambil kunci kontak pikap yang terparkir di samping rumahnya.
Onok menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kapolsek menambahkan hingga kini pihaknya terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. (Kay)