Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pelaku hipnotis warga di Pekanbaru. Pelaku bernama Syukri (53) ditangkap di Kelurahan Sukajadi, Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui, Pelaku menghipnotis warga di Mal Pekanbaru, Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 16.45 WIB, kemudian kabur ke Palembang, Sumsel.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, atas penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp30,7 juta.
“Pelaku inisial S alias Mamang kita tangkap di rumahnya Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan,” jelas Kompol Andrie dikutip dari riauonline.co.id, Senin (1/8/2022).
Andrie mengatakan, Insiden hipnotis tersebut terjadi saat korban P sedang berada di Lantai 2 Mall Pekanbaru bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenali.
“Selanjutnya korban dibawa ke dalam mobil. Modusnya pelaku memberikan dua butir telur dengan syarat agar korban menyerahkan gelang, cincin kalung, serta uang tunai Rp 13,7 juta serta handphone Iphone,” pungkasnya.
Korban baru sadar setelah sampai di rumah bahwa barang berharga serta uang tunai miliknya sudah raib.Lantas, korban langsung membuat laporan ke kepolisian berharap para pelaku segera ditangkap.
“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengetahui keberadaan pelaku di Palembang. Tanpa mengulur waktu tim berangkat ke sana, dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.