Pasutri atau Pasangan suami istri dibekuk polisi saat transaksi sabu-sabu di Kota Mataram, mereka berinisial MR (31) dan suami JH (34).
Pasutri ini dibekuk besama seorang rekannya yang merupakan pengedar sabu inisial AS (28), asal Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Pokesta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
“Ketiganya ini kita bekuk di sebuah rumah di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram. Jadi memang lokasi itu sering digunakan sebagai tempat transaksi ketiga pelaku,” kata Yogi, Jumat (5/8/2022) di Mapolresta Mataram.
Menurut Yogi, suami dari MR inisial JH tersebut merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena masalah yang sama. Selain itu, rekan JH inisial AS juga merupakan residivis yang kerap edarkan sabu di Kota Mataram.
“Kita tangkap selesai dari penangkapan pertama pada Kamis (4/8) lalu sekitar pukul 23.00 WITA. Jadi ketiganya sedang transaksi di situ,” kata Yogi.
Dari hasil penggeledahan dari badan pasutri tersebut dan rekannya ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,68 gram. Selain itu polisi juga mengamankan alat komunikasi beserta alat timbang sabu elektrik dan uang sebesar Rp 7,9 juta hasil penjualan sabu.
Untuk ketiga tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.