Para peternak sapi yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternaknya di Bali mendapatkan kompensasi Rp10 juta per ekor. Ada sekitar 150 peternak yang mendapatkan kompensasi tersebut.
Mereka yang mendapat kompensasi merupakan peternak yang ternak sapinya bersedia dipotong bersyarat karena terjangkit PMK.
“Jumlah sapi secara keseluruhan yang dipotong bersyarat di Bali adalah 412 ekor yang dimiliki oleh 150 orang,” tutur Sekda Bali Dewa Made Indra, Selasa (20/9/2022).
Dewa Indra merinci, 319 ekor sapi yang dipotong milik 64 orang di Denpasar, Gianyar, Jembrana, Klungkung dan Tabanan. Sedangkan 273 ekor sapi milik 86 orang lainnya ada di Badung dan Buleleng.
“Bantuan harus diterima langsung oleh yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan,” tuturnya.
Dewa Indra menegaskan, bagi yang mendapat bantuan kompensasi adalah yang setuju memotong sapi miliknya sesuai program pemerintah pusat.
“Ini bukanlah perjuangan yang sebentar dan memerlukan waktu yang cukup lama,” tuturnya.