HW (46) tahun, Seorang pria warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu.
Priatersebut diamankan karena diduga kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat mengendarai mobil jenis minibus merek Honda BR-V, warna putih di daerah Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Saat diperiksa di dalam mobil, polisi menemukan 2 unit handphone jenis Android, 1 paket ganja, 5 linting ganja, dan 1 blok papir di dalam tas tangan milik terduga pelaku.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di rumah terduga pelaku, dan petugas menemukan 1 paket ganja ukuran besar, 1 paket ganja ukuran kecil, 5 linting ganja, 8 blok papir, 1 unit timbangan digital, 1 paket sabu, 1 set alat hisab sabu atau bong.
Dari pengakuan terduga pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya di Kabupaten Kepahiang, berinisial Y. Ganja itu dibeli seharga RP500 ribu. Barang haram itu hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Terduga pelaku HW mengaku, menggunakan ganja dan sabu sejak dirinya berpisah dengan sang istri. Hal ini sebagai pelampiasannya untuk menenangkan diri.
”Ini untuk konsumsi sendiri. Saya mulai menggunakan sejak berpisah dengan istri,” kata HW, Minggu (29/1).
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan, terduga pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari seseorang rekannya di Kabupaten Kepahiang.
”Pengakuan terduga pelaku ini untuk konsumsi sendiri. Tapi, kita masih dalami,” jelas Aris.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
Polisi turur mengamankan barang bukti 1 paket ganja ukuran besar, 1 paket ganja ukuran kecil, 5 linting ganja, 8 blok papir, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisab sabu atau bong, 1 unit roda empat merek Honda BR-V warna putih dan 2 unit handphone.
”Terduga ini menggunakan narkotika sejak berpisah dengan istri,” pungkas Aris. (Kay)