Seorang oknum pegawai honorer di salah satu instansi Pemerintah Kota (Pemko) Sabang berinisial DB (45) ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Oknum honorer tersebut diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama rekannya DIB (32) di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi menjelaskan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat 2,96 gram sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SA yang lebih dahulu ditangkap polisi.
“Saat interogasi, tersangka SA mengaku narkoba miliknya diperoleh dari DB dengan cara membeli,” jelas Tendi dilansir dari aceh.inews.id, Sabtu (11/6/2022).
Kemudian saat dilakukan pengembangan, tim menggerebek rumah milik DB dan saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.
“Saat digeledah, petugas mendapatkan 11 paket narkoba siap edar untuk dijual. Petugas juga menemukan alat isap yang sudah dipersiapkan,” katanya.
Menurutnya, pelaku DB memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini, pelaku DB, DIB dan SA ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.