Seorang oknum guru melakukan pencabulan kepada belasan siswa di salah satu SD di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Diketahui, oknum guru berinisial K (47) itu telah ditahan Polres Karimun. Banyak siswa yang menjadi korban sodominya.
“Guru, seharusnya menunjukkan perilaku bermoral sebagai seorang tenaga pengajar. Kita kecewa dengan tindakan ini. Tidak menunjukkan dan menjalankan tugas sebagai seorang guru,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Sugianto dikutip dari betamnews.co.id, Jumat (5/8/2022).
Sugianto mengatakan, hal itu mencoreng dunia pendidikan di Karimun dan melanggar kode etik tenaga pendidik.
“Di sekolah mana pun dan di jenjang apapun, supaya benar-benar mengikuti kode etik guru. Supaya benar-benar mendidik, mengajar, membimbing dan memberi ilmu terbaik untuk masa depan peserta didik,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, oknum guru tersebut ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap belasan siswa.
Pelaku mengimingi korban dengan nilai tinggi agar mau dicabuli. Beberapa diantaranya juga dipanggil ke ruangan UKS dengan alasan akan diterapi.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, pelaku yang telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2018 silam. Semua korbannya siswa laki-laki.
“Pengakuannya, sejak tahun 2018 sudah berbuat seperti itu. Perbuatannya dilakukan di sekolah. Saat ini ada 5 korban yang melaporkan, namun pengakuan pelaku ada 11 korban,” ungkap AKBP Tony.