Oknum ASNÂ yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berstatus sebbagai tenaga honorer.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan pelaku yang berinisial A (33) tahun berprofesi sebagai ASN merupakan warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
“A berhasil diamankan Jajaran Polres Mesuji karena diduga melakukan penganiayaan di dekat gedung perpustakaan,” paparnya mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo, Kamis (21/4).
Selanjutnya, kata Fajrian, adapun kronologis penangkapan sendiri dilakukan pada Selasa lalu 19 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di kontrakannya.
Kemudian anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa pelaku sedang berada di dalam kontrakan. Hingga, ungkap Fajrian, anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa paksa pelaku ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan tersebut dilakukan karena selama ini pelaku tidak kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan namun tidak hadir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fajrian menyampaikan atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 KUHPidana.(Kay)