Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma kini ikut ditahan dan menjadi tersangka atas kasus investasi bodong berkedok trading yang menjerat sang kakak. Penahanan Nathania Kesuma dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu 20 April pukul 14.15 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis 21 April. Kini Nathania Kesuma harus mendekam dipenjara selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Ditangkapnya Nathania ini karena ia diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Nathania disebut menerima uang sebesar Rp9,4 miliar yang kemudian dipergunakan untuk membeli rumah.
“Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dilansir dari Wowkeren, pada Kamis 21 Aprl 2022.
Selain itu, Nathania disebut memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar. “Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma,” kata Whisnu.
Kini Nathania pun dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Whisnu.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma yang merupakan adik Indra Kenz. Mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo.