DAN (45) tahun, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Subang tega memperkosa santriwatinya sendiri. Tak tanggung-tanggung, lebih dari 10 kali melakoni aksi bejatnya itu.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menuturkan pelaku diketahui sudah melakoni aksi bejatnya selama satu tahun terakhir. Selama waktu itu, sudah 10 kali pelaku berbuat bejat kepada korban.
“Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari bulan Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021,” kata Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/6).
Bermodus memberi pelajaran khusus, pria beruban ini dengan tega menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun.
“Anggap saja ini suatu proses pelajaraan terus diniatkan agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban,” jelas Sumarni.
Kasus ini terungkap usai orang tua korban mendapati adanya surat. Dalam surat itu, kata Sumarni, korban menuliskan perbuatan pelaku kepada korban.
Sumarni juga mengungkapkan, jika pelaku DAN awalnya memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memaksa. Bahkan pelaku, kata Sumarni, berkata pada korban bila perbuatannya tersebut sebagai proses belajar dan diniatkan supaya dapat ridho guru.
Aksi DAN terbongkar usai ibu korban mendapati ada surat berisi curahan hati korban. Dalam enam lembar kertas, korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Ibu korban ini menemukan surat 6 lembar, salah satunya yang berisi permohonan maaf korban pada orang tuanya, karena sudah tidak suci lagi,” pungkasnya.
“Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 41 ayat 1 Jo pasal 26 d atau pasal 41 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 26 e atau ayat 82 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 Miliar. (Kay)
[…] Korban diajak keluar main oleh pelaku. Korban dijemput oleh tersangka MA (18) tahun di depan gang perumahan menggunakan motor Yamaha Mio. […]