Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menangkap Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang berinisial AS. Diketahui AS yang merupakan ketua KONI periode 2018-2020 diamankan karena diduga korupsi.
Penahanan AS dilakukan Kejari Padang setelah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II kasus.
“Hari ini dilakukan tahap II untuk tersangka AS, setelah itu dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra, Senin (23/5).
Dia menambahkan, proses tahap II bisa dilaksanakan setelah tersangka AS bersifat kooperatif dan memenuhi panggilan jaksa, sedangkan pada panggilan pertama dia mangkir dengan alasan sakit.
“Tersangka bersifat kooperatif dengan memenuhi panggilan yang kami layangkan pada Rabu (18/5). Dia sempat kami periksa sebelum ditahan,” paparnya.
AS menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Padang didampingi penasihat hukumnya, kemudian digiring keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Untuk diketahui, AS adalah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Padang dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang telah merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar.
Dua tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua KONI berinisial Dv dan Wakil Bendahara 1 KONI NZ telah ditahan terlebih dahulu oleh Kejaksaan pada Rabu (18/5).
Tersangka AS saat itu belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan Kejari Padang dengan alasan sakit. Kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah KONI Padang Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 berdasarkan hasil audit terungkap bahwa kasus itu telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Kay)