Warga kota Grenoble telah pergi ke pengadilan administrasi tertinggi Prancis untuk menantang larangan burkini yang diberlakukan pemerintah Perancis terhadap aturan kota Grenoble yang baru yang mengizinkan pakaian renang muslim seluruh tubuh di kolam renang umum.
Keputusan Grenoble untuk mengizinkan semua pakaian renang, termasuk burkini, memicu pertarungan hukum dengan pemerintah.
Burkini sebagian besar dikenakan oleh wanita Muslim, sebagai cara untuk menjaga kesopanan dan menegakkan iman mereka.
Namun ekspresi keagamaan dalam kehidupan publik di Prancis dianggap dapat memecah belah.
Menjelang kasus pengadilan hari Selasa, Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin menggambarkan kebijakan pakaian renang dewan kota Grenoble sebagai “provokasi yang tidak dapat diterima” yang bertentangan dengan nilai-nilai sekuler Prancis. Bulan lalu, pengadilan lokal di Grenoble tidak mengindahkan  kebijakan tersebut dengan alasan bahwa kebijakan itu secara serius merusak prinsip netralitas dalam pelayanan publik.
Larangan burkini di kolam renang yang dikelola negara juga dianjurkan karena alasan kebersihan. Pria biasanya diwajibkan untuk mengenakan celana renang yang ketat merupakan aturan lain yang telah diputuskan untuk dibatalkan oleh Grenoble. Dewan kota juga mengizinkan pria untuk menggunakan celana pendek Bermuda, yang biasanya tidak diperbolehkan.