Hendro (67) tahun, seorang pria lanjut usia (lansia) warga Desa Marga Cinta, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dibekuk anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Hendro ditangkap karena mencabuli bocah berusia 7 tahun di dalam warung manisan miliknya.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, pria lansia yang kesehariannya berjualan dan memiliki warung manisan tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun.
“Tersangka dilaporkan mencabuli bocah perempuan Kelas 1 Sekolah Dasar berinisial R di dalam warung miliknya,” terang, Jumat (17/3).
Peristiwa pencabulan tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
“Aksi pencabulan terjadi Rabu (8/3) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban diminta ibunya belanja di warung milik pelaku. Kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam warungnya dan mencabuli korban sebanyak tiga kali,” kata Kasat.
Polisi mengamankan barang bukti satu celana panjang warna pink, dua celana dalam warna pink, dua celana pendek warna kuning, dan satu celana dalam warna putih.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta,” tutupnya. (kay)