Polisi mengamankan sebanyak puluhan pelajar di salah satu SMA negeri di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Mereka ditangkap karena terbukti mengonsumsi salah satu jenis narkotika jenis tembakau sintetis.
Awalnya, ada 17 pelajar yang diamankan pada Senin (13/3) di salah satu tempat di Lembang. Beberapa hari berselang, ada beberapa siswa lain yang diamankan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Kusmawan mengatakan penangkapan terhadap para siswa itu diawali dari tertangkapnya seorang siswa yang mengedarkan barang haram tersebut.
“Awalnya kami dapat informasi adanya oknum pelajar yang mengedarkan salah satu jenis narkotika. Kemudian kami mendalami informasi tersebut, kami selidiki dan profiling dan kami dapatkan kalau dia salah satu siswa sekolah di Lembang,” ujar Kusmawan, Jumat (17/3).
Secara keseluruhan, kata Kusmawan, ada 38 pelajar yang diamankan. Mereka merupakan siswa aktif di sekolah tersebut dan dipastikan menyalahgunakan narkotika.
“Dari pengakuan satu siswa itu, akhirnya didapat lah 38 siswa SMA itu yang notabene sudah melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut. Sehingga kami amankan semuanya,” ujar Kusmawan.
Kusmawan mengatakan 38 siswa kelas 11 dan kelas 12 itu mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis. Hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine yang telah dilakukan.
“Jenis narkobanya itu kami luruskan, bahwa itu narkotika tembakau sintetis bukan ganja. Kemudian dari hasil assessment,mereka positif mengonsumsi narkotika jenis itu tembakau sintetis,” tutur Kusmawan.
Kusmawan menyebut para pelajar itu mendapatkan tembakau sintetis dari salah satu akun media sosial. Saat ini pihaknya masih menelusuri pemilik akun tersebut.
“Pengedarnya saat ini masih kami telusuri, tapi informasinya mereka beli itu dari medsos. Jadi kalau mereka ini hanya pengguna saja, tidak ada yang jadi pengedar,” kata Kusmawan.
Sementara itu, belakangan diketahui pelajar yang terjerat kasus narkoba tersebut merupakan siswa dari SMAN 1 Lembang. Humas SMA Negeri 1 Lembang, Bambang Setiawan membenarkan jika pelajar yang diamankan polisi gegara tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika berasal dari SMA Negeri 1 Lembang.
“Betul mereka semua siswa kami. Tetapi konteks perbuatannya itu bukan di jam pelajaran jadi di luar KBM. Kami membenarkan, kami tidak mau berkilah. Ya itu tadi, tetapi tidak di sekolah dan di luar KBM,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan para pelajar yang diamankan tersebut berasal dari kelas 11 dan 12. Bambang mengatakan para pelajar mengkonsumsi tembakau sintetis tersebut di luar kegiatan pembelajaran. Sehingga, kata dia, hal itu menjadi kewenangan orang tuanya masing-masing.
“Mungkin ini jadi tanggungjawab orangtua karena kan di luar jam sekolah dan di luar sekolah juga. Mungkin kedepannya harus ada kerjasama antara sekolah dengan orangtua, tidak cuma kepolisian saja,” tandas Bambang. (kay)
sumber: detik.com