Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu meringkus pengedar narkoba dari kicauan para pemakai. Pengedar diamankan bersama 4 paket besar narkoba jenis ganja.
Tim berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, di wilayah hukum Polres Bengkulu.Kali ini ada dua tersangka yang diamankan yakni FA (26) tahun, warga Kelurahan Kebun Beler Kota Bengkulu dan SU (28) tahun warga Kelurahan Dusun Besar.
Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP David Tampubolon didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi H Purba menuturkan, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket besar narkotika jenis ganja. Lalu, 1 paket kecil ganja, 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
“Pertama kita melakukan pengungkapan terhadap tersangka SU di kawasan Jalan Gandaria Kelurahan Dusun Besar. Dari SU kita dapatkan 1 paket kecil ganja. Selanjutnya SU kita amankan di Mapolres dan dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba,” jelasnya, Jumat (22/4).
Dari hasil pemeriksaan terhadap SU yang disinyalir sebagai pemakai, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Alhasil petugas berhasil mengidentifikasi tersangka FA yang dari keterangan SU mendapatkan barang haram dari FA.
“Dari tersangka ini dikembangkan kepada pengedarnya yakni tersangka FA. Dari tangan FA didapati ganja sebanyak 4 paket besar ganja,” lanjutnya.
Keduanya saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Dugaan sementara barang haram tersebut didapatkan dari luar Kota Bengkulu yang saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Kay)