Dua orang tersangka kasus korupsi pebangunan jalan Baning-Sungai Ana senila Rp.1,1 milar ditetapkan leh kejari. Dalam hal ini membuat negara rugi sebesarRp302 juta.
Dua tersangka adalah L, direktur CV RMK yang memenangkan lelang pembangunan jembatan, dan S yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Sintang yang bertindak sebagai pelaksana lapangan.
“Secepatnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan,” ungkap Kepala Kejari Sintang, Porman Patuan Radot dikutip dari kalbar.inews.id, Kamis (2/6/2022).
Porman menjelaskan, pembangunan jalan tersebut berlangsung pada 2017. L sebagai pemenang lelang berkomplot dengan S untuk mengalihkan pekerjaan kepada S.
“Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang,” tuturnya.
Selain pengalihan pekerjaan, berdasakaran audit BPKP juga ditemukan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
“Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sintang melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan. Benar ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan jalan tersebut,” ujarnya.