Seorang remaja yang berinisial AM (18) tahun ditangkap Anggota Satreskrim Polres Pesawaran pada Kamis (12/5). Ia dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya yang berinisial S yang masih berumur (14) tahun, warga Kecamatan Waylima.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin membenarkan peristiwa itu terjadi di Desa Cimanuk, Kamis (24/6/2021) silam. Saat itu AM mengajak S bertemu dan merayu anak baru gede (ABG) itu untuk berhubungan intim.
“Perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban setelah membaca isi chat WhatsApp anaknya. Di mana, korban sudah disetubuhi oleh tersangka. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran,” papar AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Jumat (13/5).
Dalam penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan AM. Dipimpin Kanit IV PPA Aiptu Feri Ariyan Sori, tim bergerak dan menangkap AM.
“Tim menuju ke lokasi keberadaan terlapor. Saat itu terlapor sedang berada di rumah dan langsung diamankan,” katanya.
Polisi menyita barang bukti celana panjang warna hitam, baju lengan pendek warna biru, miniset dan celana dalam warna putih. ”Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Kay)