Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Dua terdakwa yang disidang merupakan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Keduanya yakni Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang Ahmad Zairil, yang saat ini menjabat Kepala BPN Kabupaten Empat Lawang dan Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019, Yoke.
Dalam dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu dan JPU Kejari Palembang menyebutkan bahwa kedua terdakwa diancam dengan pasal berlapis tentang pemberantasan Tipikor
“Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Mangapul dilansir dari sumsel.inews.id, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu Kuasa Hukum kedua terdakwa Jasmadi mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. “Kami menyimpulkan tidak akan mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, perkara dugaan kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.
Namun dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.
Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, diduga tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5.000 meter.