Aparat pemerintah daerah dan keamanan Bali menanggapi perilaku WNA onar dengan cara dideportasi daripada diproses secara pidana.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan para WNA paling takut diusir dari suatu negara.
“Wisatawan atau orang asing paling takut untuk dideportasi, sebenarnya deportasi paling ampuh, inilah mekanisme yang yang sekarang kita terapkan untuk para wisatawan yang berperilaku tidak baik,” kata Putu di Halaman Polda Bali, Jumat (17/3).
Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, ada 45 WNA dideportasi sepanjang Januari-Februari 2023. Mereka overstay hingga kerja secara ilegal.
Putu meyakini, tak semua turis asing di Bali berbuat onar. Masih ada WNA yang memiliki pribadi baik.
“Sesuai Peraturan Gubernur Bali nomor 28 tahun 2020 (tentang Tata Kelola Pariwisata) wisatawan yang berkualitas banyak juga di sini, yang taat atas peraturan mematuhi adat-istiadat, mengikuti segala peraturan yang ada itu juga lebih banyak daripada yang nakal,” ucap dia, dikutip dari kumparan.
Berdasarkan catatannya, ada sekitar 13 ribu WN asing masuk ke Bali setiap hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Per 16 Maret 2023, ada sekitar 71.600 WN asing tercatat berada di Bali. Dari 17 ribu jumlah WN asing, hanya ada 408 WN asing terjaring razia melanggar aturan lalu lintas sepanjang Maret 2023.
Polda Bali juga mengelar operasi cipta kondisi selama lima hari atau sejak Jumat (17/3) hingga Selasa (22/3) menertibkan WNA berbuat onar di Pulau Dewata.
WN asing yang disasar untuk ditertibkan mulai dari pelanggar lalu lintas, penyalahgunaan izin tinggal dan berbuat kriminal. Fokus operasi di Kabupaten Badung, Gianyar dan Kota Denpasar.