Satresnarkoba Polresta Padang berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga yang berinisial LS (38) tahun, Wanita ini dibekuk jajaran terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra membenarkan, pelaku yang merupakan seorang residivis itu ditangkap di Jalan Damar 2, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Padang, Sabtu malam (16/4).
“Yang bersangkutan baru keluar lembaga pemasyarakatan, tetapi berulah lagi. Nggak kapok-kapok,” paparnya, Senin (18/4).
Dia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku yang memiliki, membeli, menjadi perantara jual beli, dan menggunakan sabu.
Setelah diselidiki, pelaku pun ditangkap. “Di dalam kamar rumahnya saat digeledah ditemukan alat alat isap sabu. Tapi dia kooperatif saat di tanya tanpa ada yang disembunyikan,” tutur Indra.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 paket dalam plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 1 unit handphone lipat, dan 1 set alat hisap atau bong.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. Indra menerangkan, pihaknya masih memburu pemasok barang haram tersebut kepada pelaku.(Kay)