Seorang penjaga warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Amir Mahmud, Gunung Anyar, Surabaya ditangkap polisi karena menyambi jual beli uang palsu.
Saat diamankan polisi, pria yang bernama Saiful Rosid, sedang melakukan transaksi upal senilai Rp 7.920.000 yang hendak diedarkan di Surabaya. Ia diringkus di Jalan Setail, Surabaya.
“Dia kedapatan sedang melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, dua puluh ribu rupiah dan sepuluh ribu rupiah kepada orang lain, di depan Kebun Binatang Surabaya,” ujar Kompol Sodik Efendi Kapolsek Gubeng, Senin (23/5).
Setelah digagalkan, polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Gubeng untuk menjalani penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Kusmianto, mengatakan berdasarkan hasil keterangan tersangka, ia mendapat upal itu dari YM yang saat ini jadi DPO.
“Upal itu diperoleh tersangka dari seseorang berinisial YM, dikirim melalui JNE. Selanjutnya, dijual kembali dengan cara COD,” terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita upal dengan nominal keseluruhan Rp 7.920.000, 1 unit ponsel dan 1 buah ransel yang digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan upal tersebut.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 245 KUHP. (Kay)