Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul diduga melakukan hubungan perselingkuhan. Bahkan, pasangan tersebut saat ini sudah memiliki anak dari hubungan gelap itu.
Berdasarkan informasi, Mereka berinisial P (56) tahun seorang pegawai di Dinas Pendidikan yang menjalin hubungan dengan wanita berinisial H yang merupakan pegawai di Dinas Pemuda dan Olahraga. Keduanya kini menunggu sanksi yang akan dijatuhkan oleh Bupati Gunungkidul.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno menerangkan sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum ASN berinisial P itu. Hasilnya, P mengakui semua perbuatannya.
“Iya betul, dan dari dinas sudah mengklarifikasinya,” ujarnya, Jumat (10/6).
Menurutnya, P sebelumnya juga sudah pernah memiliki catatan buruk karena pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan, kekerasan itu akhirnya berujung pada perceraian.
Selanjutnya, P menikah lagi dengan seorang wanita. Namun, belakangan dia diketahui juga menjalin hubungan lain dengan seorang ASN berinisial H.
Kasus itu terungkap saat H yang berstatus janda itu hamil hingga melahirkan. Hal itu memicu rasa curiga di kalangan ASN di Gunungkidul sehingga dinas yang bersangkutan melakukan penelusuran dan klarifikasi.
Menurut Winarno, pihaknya sudah meminta keterangan dari P yang mengakui hubungan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah mengakui dan dari hubungan itu berujung hamil dan akhirnya melahirkan seorang bayi,” paparnya.
Saat ini pihaknya sudah melaporkan semua hasil pemeriksaan itu kepada Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
“Yang memberi sanksi nanti Bupati, karena untuk dia (P) ini sudah pelanggaran kedua,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Hary Sukmono mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi terhadap H. Hary enggan membeberkan hasil klarifikasi tersebut dan menyerahkan keputusan di tangan pimpinan.
“Ya intinya kami sudah menindaklanjuti itu dengan memeriksa yang bersangkutan. Untuk hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada pimpinan, nanti keputusannya bagaimana itu ranah pimpinan,” katanya.
Terpisah, Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengaku sudah menerima laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kasus tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dan segera membuat rekomendasi terkait keputusan sanksi.
“Ya kalau indikasinya bisa dimasukkan dalam pelanggaran sifatnya berat, sanksinya bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya. Jumat (10/6).