Ketua majelis hakim perkara kasus dugaan korupsi jual beli gas dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selata (Sumsel) Alex Noerdin diganti. Semula persidangan perkara ini dipimpin hakim Abdul Aziz diganti dengan Yoserizal.
“Pertimbangan pergantian majelis hakim untuk pemeriksaan perkara kasus PDPDE ini dikarenakan hakim ketua bapak Abdul Aziz telah pindah tugas diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan,” jelas Yoserizal saat bacakan surat penetapan sebelum memulai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang dikutip dari sumsel.inews.id, Senin (18/4/2022).
Yoserizal menambahkan, komposisi satu hakim anggota juga terjadi penambahan hakim anggota yakni terhadap Iskandar Harun.
“Jadi mulai hari ini, sidang mengalami perubahan komposisi majelis hakim selain ketua majelis hakim diganti juga ditambah majelis hakim anggota yakni bapak Iskandar Harun SH MH,” ujarnya.
Pantauan di ruang sidang, dalam pemeriksan perkara kasus korupsi PDPDE Sumsel, JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempersiapkan sebanyak tujuh orang saksi, lima di antaranya dihadirkan langsung dalam ruang sidang.
Kesemua saksi tersebut diketahui yakni mantan Direktur Keuangan PDPDE Gas Adrian Utama, kemudian saksi Budiarti, Helen, Mekel, Majidah, Alex Andra dan Indra Budiono.
Sementara empat terdakwa kasus tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, mantan Ketua Umum KONI Sumsel Muddai Madang, serta dua mantan Dirut PDPDE Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan dihadirkan secara visual dari Rumah Tahanan Tipikor Palembang.