Satu unit sound system salah satu kafe yang beralamat dijalan Pulau Air, Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Rabu (22/6) malam.
Menurut Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Syafnion, Kafe tersebut kedapatan mengelar kegiatan keramaian mengunakan Disc Jockey (DJ).
“Sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat setempat,” jelasnya, Kamis (23/6)
Syafnion mengatakan, kafe tersebut telah menyalahi aturan dari izin yang dimiliki yang hanya memiliki izin coffe shop bukan kegiatan DJ.
Ia mengingatkan, pemilik usaha agar mematuhi aturan sesuai izin.
“Pemilik usaha hendaknya tidak membuat kegiatan yang menimbulkan keresahan masyarakat, seharusnya ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di sekitar lokasi tempat usaha,” paparnya.
“Kita terpaksa menyita mixer dan sound system sebagai barang bukti,” terangnya.
Ia menambahkan, jika masih ada pelanggaran selanjutnya, tentu akan melakukan penyitaan alat-alat musiknya. (Kay)