Seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap gadis dibawah umur berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Opsnal Tim Macan Gading Polres Bengkulu pada Rabu (20/4).
Pelaku berinisial RP (22) tahun diringkus pihak Macan Gading Polres Bengkulu lantaran telah menyetubuhi gadis dibawah umur disalah satu hotel dikawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan pelaku diringkus disalah satu tempat makan dikawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu saat sedang bekerja.
“Benar kita sudah menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak atas dasar laporan dari orang tua korban,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Ia menuturkan, kejadian itu bermula pada saat korban diajak rekannya berinsial ME untuk menginap disebuah hotel dikawasan Pantai Panjang, lantaran hujan deras dan tidak memungkinkan untuk pulang ke rumah sehabis bekerja.
Saat menginap di hotel tersebut korban bersama rekannya menginap di satu kamar yang juga diisi oleh dua laki-laki, yang mana laki-laki tersebut adalah pelaku dan rekannya yang tak lain masih rekan kerja korban.
“Jadi korban di ajak melakukan hubungan suami istri oleh terlapor, saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas AKP Welliwanto Malau. (Kay)