Sebanyak 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) ditetapkan Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Senin (23/5) malam WIB. Menurut informasi, keenam tersangka terdiri dari berbagai pihak.
Adapun pihak tersebut merupakan rekanan pengadaan dan PPTK Dinas Kesehatan Payakumbuh.
Selain itu, dari keenam tersangka, Direktur RSUD Adnan WD, dr. Yanti juga termasuk sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh Saut Berhard Zumanik.
Ia mengatakan, penetapan tersangka berawal dari pemeriksaan saksi. Sehingga dari keterangan para saksi, didapati 6 orang tersebut sebagai tersangka tambahan.
“Sampai saat ini kita sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus pengadaan APD. Hari ini kita menetapkan 6 orang sebagai tersangka tambahan,” katanya.
Adapun keenam tersangka tersebut diketahui berinisial LF, VL, dr. Y, BM, FS, dan KTN. Kendati sudah berstatus tersangka, pihak kejaksaan belum merinci peran keenam tersebut.
Saut menjelaskan, peran keenam orang itu akan terungkap jelas di persidangan. “Peran masing-masing tersangka sebaiknya kita lihat saja di persidangan,” sebut dia.
Setelah penetapan, para tersangka akan dititip di Lapas Tanjung Pati, Payakumbuh.
Kepala Dinas Kesehatan Tersangka
Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal lebih dulu jadi tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan melakukan penggeledahan.
Penggeledahan digelar di berbagai tempat, salah duanya adalah RS Adnan WD dan Dinkes. Kini, Bakhrizal tengah menjalani persidangan. Tercatat ia sudah 7 kali menjalani sidang. (Kay)