Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan narotika jenis sabu seberat 5,214 gram atau 5,2 kg dari dua orang oknum mahasiswa yang diduga menjadi bandarnya.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, keduanya berinisial GS (20) dan FJ (21) mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Kota Kendari. Penangkapan berlangsung di rumah salah satu pelaku saat mereka pesta sabu di Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Kedua tersangka merupakan kurir, pengedar dari jaringan pengedar narkotika di Kendari. Ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi,” ungkapnya dilansir dari sulsel.inews.id, Jumat (5/8/2022).
Dia menyampaikan dari penangkapan mahasiswa tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menyita barang bukti 5,2 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp7,5 miliar. Kemudian 16 butir pil ekstasi dan satu saset diduga ganja kurang lebih seberat 1 gram.
“Barang ini (sabu) sebenarnya dari Provinsi Jawa Timur kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan dan sampai ke Sulawesi Tenggara untuk diedarkan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra membuntuti sehingga berhasil diungkap,” ujrnya.
Dari kasus tersebut, Polda Sultra menyita barang bukti lain di antaranya telepon genggam iPhone 13, iPhone 13 mini, tas, dua bungkus pipet, tas plastik bening, satu sendok plastik, buku tabungan dan alat isap.
Dia menambahkan, kedua tersangka ternyata telah dua kali mengedarkan barang tersebut di wilayah Sultra. Pengiriman pertama mencapai 10 kilogram, namun lolos dari penangkapan aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau Pasal 114 ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp10 miliar. Kalau Pasal 112 ayat (2) penjara seumur hidup, paling singkat lima sampai 20 tahun dan denda Rp8 miliar,” tuturnya.