Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, menangkap seorang karyawan pelaku pencurian uang di sebuah perusahaan tempatnya bekerja.
Karyawan perusahaan berinisial AY (31) itu diamankan di kampung halamannya di Kota Jambi pada Kamis (4/8/2022) kemarin.
Terkuaknya tindak pencurian tersebut, saat pegawai lainnya melaporkan telah terjadi pencurian uang milik perusahaan ke Polres Inhil.
“Dalam laporan itu disebutkan salah satu saldo rekening yang disimpan perusahaan telah berkurang,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru dikutip dari goriau.com, Jumat (5/8/2022).
Diperkirakan saldo telah berkurang sebanyak kurang lebih Rp50 juta. Pihak perusahaan langsung mengecek rekaman CCTV yang ada di kantor, dan diketahui karyawan berinisial AY telah mengambil sesuatu yang berada di dalam laci lemari pada 14 Juli 2022 lalu.
Setelah mendapat laporan, Tim Resmob mencari AY dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Jambi.
“Kami melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Amru.
Tim Resmob Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan karyawan yang merupakan pelaku pencurian tersebut di rumahnya yang beralamat di Jalan Orang Kayo Hitam, Kota Jambi.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara datang ke kantor tempat dia bekerja,” ujarnya.
Pelaku sebelumnya meminta kunci kepada sekuriti, setelah berada di dalam kantor, pelaku mengambil kartu ATM dan menarik secara tunai uang milik perusahaan.
“Yang mana uang hasil pencurian tersebut telah dipergunakan oleh pelaku membeli 1 gelang emas senilai Rp5,9 juta, 2 buah cincin emas senilai Rp2,9 juta dan selebihnya digunakan untuk keperluan belanja beberapa perabotan rumah, sewa kontrakan dan lapak jualan, serta digunakan untuk pelunasan hutang,” jelasnya.
Pelaku telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutup AKP Amru.