Adhe Mochamad (27) warga Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang terpaksa meringkuk di balik jeruji besi setelah diamankan Polres Temanggung. Ia kedapatan mencuri motor yang bukan haknya.
Adhe nekat mencuri motor jenis Honda GL Max tahun 1984 yang ternyata sepeda motor tersebut masih milik saudaranya, Gilang Andi yang beralamat di Kelurahan Jampiroso, Kecamatan Temanggung.
Kasubang Humas Polres Temanggung, Ari Fajar S, menceritakan, pelaku awalnya pergi ke rumah saudaranya, namun orang yang dimaksud pelaku tidak ada.
“Pada tanggal 9 Februari lalu, tersangka ini dari Magelang pergi ke rumah saudarnya, mbah Bagong namun setelah mencoba mengetuk pintu beberapa kali, pintu tak kunjung dibuka. Kemudian tersangka pergi menuju rumah milik mbah Ju, namun di rumah itu tersangka mengaku juga tidak dibukakan pintu,” terang Arif, pada Jumat (17/3/2023).
Saat itu tersangka melihat sepeda motor yang ketika didekati ternyata sepeda motor tersebut tidak dikunci stangnya. Kemudian tersangka Adhe membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah neneknya yang berada di Desa Banyuurip, Tegalrejo Kabupaten Magelang, menggunakan kunci palsu yang sudah ia persiapkan sebelumnya.
“Beberapa hari kemudian tersangka ini minta kepada temannya, FRH untuk menjualkan motor tersebut seharga 7 Juta melalui Media Sosial Face Book dengan lokasi di Kota Jogjakarta dan apabila ada yang sudah menawar, tersangka meminta FRH ini untuk segera memberitahukannya,” tambah Arif, dikutip dari kumparan.
Ia melanjutkan, ternyata korban Gilang Andi mengenali motor miliknya yang hilang dari ciri-cirinya.
“Dari postingan di Face Book tersebut, koran mengenali ciri-ciri motor miliknya, kemudian melakukan observasi dan sepakat untuk membeli, setelah melakukan pengecekan lebih lanjut ternyata motor yang dijual benar miliknya. Kemudian oleh korban, tersangka curi motor ini dibawa ke Polsek Depok Timur, Sleman Yogyakarta dan kemudian diserahkan ke Polres Temanggung,” lanjut Arif.
Tersangka Adhe mengaku nekat mencuri motor itu karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, ia akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.