Tim Buser Macan Gading Satreskrim bersama tim Opsnal Polsek Gading Cempaka mengamankan seorang pria yang berinisial RI warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu pada Selasa petang (19/4).
Ini setelah RI diketahui melakukan pencurian satu unit mobil Toyota Fortuner, dari wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
RI melakukan pencurian mobil milik salah satu warga dari kawasan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Setelah berhasil melakukan pencurian, RI kemudian membawa mobil tersebut ke Kota Bengkulu yang diduga hendak dijual olehnya.
Namun aksi tersebut tercium oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya RI berhasil diamankan petugas di kawasan Padang Harapan Kota Bengkulu saat mengendarai mobil curian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menyampaikan adanya penangkapan tersebut. Dirinya menyebutkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Bengkulu.
“Kita dapat informasi ada pelaku pencurian mobil yang lari ke Kota Bengkulu. Setelah kita konfirmasi pelaku berhasil kita tangkap dan diamankan Macan Gading dan Opsnal Polsek Gading Cempaka,” jelasnya, Selasa (19/4).
Lebih lanjut, Dari pengakuan sementara pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian mobil di Putri Hijau.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkulu, untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Bengkulu Utara.
Sementara itu, untuk kendaraan yang dicuri oleh pelaku juga turut diamankan. (Kay)